Syarat Naik Bus Seperti Apa
Syarat Naik Bus di masa masih pandemi masih sama seperti sebelumnya, sesuai dengan ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa AKB Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari virus corona.
Naik bus juga adalah harus memiliki tiket bus jika Anda sendiri.
Selain itu, beberapa perusahaan bus juga menerapkan pembayaran non tunai, seperti dengan kartu elektronik (e-Money, Flazz, TapCash, BRIZZI) atau QRIS.
Ini Penjelasan Syarat Naik Bus
Surat Keterangan Hasil Tes Kesehatan CPR atau RAPID test.
Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit atau Klinik Kesehatan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy.
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Untuk perjalanan ke luar kota seperti Jakarta, wajib menyertakan SIKM sebagai surat keterangan bahwa anda telah mendapatkan izin masuk. Untuk caranya membuatnya, silahkan baca selengkapnya CARA DAFTAR SIKM, yang sudah pernah Kami bahas sebelumnya.

Detail Syarat Naik Bus
Untuk anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota, wajib memenuhi syarat dan ketentuan naik bus.
Persyaratan naik bus antar kota saat new normal, umumnya hanya berupa dokumen persyaratan.
Pada saat pembelian tiket, anda akan memperoleh surat pernyataan perjalanan dalam rangka pengendalian covid di Indonesia.
Penjelasan Jika Anda Sewa Pada Bus Pariwisata
Kemudian, sebelum Anda melakukan sewa bus pariwisata anda diwajibkan mengisi surat pernyataan tersebut, Di samping itu, Anda juga harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Sewa Bus Jakarta – Po Bus Koresh
No telp/whatsapp: 087880554514
Website: buspariwisatakoresh.com
Alamat: Jl. Rw. Jaya No.96, RT.12/RW.6, Pisangan Tim., Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13230
Google Profil Bisnis Kami
